Pentingnya Membayar Pajak bagi Koperasi

Perpajakan dan koperasi adalah dua hal yang penting dan perlu dipahami. Pajak merupakan iuran wajib yang perlu dibayarkan oleh setiap wajib pajak, tidak terkecuali Koperasi. Pajak yang perlu dibayarkan koperasi sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang pasal 1 ayat 3. Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha yang wajib membayar perpajakannya pada negara. Hal itu dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 (b) Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan. Koperasi sendiri merupakan subjek pajak hal ini dijelaskan menurut Undang-Undang perpajakan nomor 17 tahun 2000. Sebagaimana wajib pajak pada umumnya, koperasi memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP/PKP, menyetorkan dan melaporkan PPh Badan, melakukan pemotongan PPh, dan melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai.

Seperti yang kita tahu, pajak memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan perekonomian suatu negara termasuk Indonesia, pajak menjadi penyumbang pendapatan negara yang paling besar. Pajak sendiri merupakan sumber dana yang dapat digunakan untuk melakukan pembangunan baik pemerintah pusat maupun daerah, maka dari itu membayar pajak itu sangat penting, dengan membayar pajak dapat membantu pemerintah dalam mempercepat pembangunan negara. Disini yang menjadi kewajiban utama dari pajak koperasi adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. pajak penghasilan itu sendiri merupakan pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, yang berkenaan dengan penghasilan yang diterima selama 1 tahun pajak. sedangkan pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. Selain itu terdapat aspek penghasilan koperasi lainnya yang menjadi objek dari pajak koperasi yaitu:

  1. Bunga Simpanan Koperasi, bunga simpanan koperasi merupakan bunga yang diberikan oleh anggota koperasi atas simpanan wajib dan simpanan sukarelanya. perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan Undang-undang pajak penghasilan 15 tahun 2009, pasal 23 ayat 1a dan pasal 4 ayat 2a tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi.
  2. pajak penghasilan atas koperasi, koperasi sendiri perlu melakukan perhitungan pajak penghasilan atas badan usaha yang ada sebagai subjek pajak, kesimpulannya adalah koperasi harus melaporkan pajak penghasilan yang diterima dikenakan tarif 1% final setiap tangga 15 bulan berikutnya serta wajib menyetor PPh pasal 25
  3. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi, dalam ketentuan pajak pasal 4 ayat 1, SHU sendiri termasuk dalam dividen sehingga SHU menjadi objek pajak..

Dampak yang akan ditimbulkan jika menunda atau bahkan tidak mau membayar pajak sangat banyak dan tentu berpengaruh besar bagi keberlangsungan negara. Ada beberapa dampak yang paling dirasakan seperti subsidi pemerintah yang berkurang, pembangunan terhambat, serta bertambahnya utang negara karena harus menutup dana anggaran. Namun sayangnya masih banyak Wajib Pajak yang melanggar aturan pajak. Hal ini sangat disayangkan, padahal mereka tahu bahwa pajak yang mereka bayarkan akan sangat membantu pemerintah. Demi kepentingan pribadi mereka rela mengorbankan kepentingan bersama. Koperasi menjadi salah satu badan Wajib Pajak bisa dijadikan contoh bagi wajib pajak lainnya. Disiplin dalam membayar pajak tentu dapat memberikan pandangan yang baik dari masyarakat ke koperasi. Hal itu akan memberikan dampak positif bagi koperasi, karena timbul rasa percaya dari masyarakat kepada koperasi sehingga mereka mau untuk bergabung dan memanfaatkan koperasi dalam kehidupan masyarakat. Perkoperasian yang jujur dan amanah dalam mengemban tugas dan kewajiban diharapkan dapat menjaga koperasi untuk tetap tumbuh dan berkembang.

991 – CN9671 – Blauw – Nike Air Max 1 By You Custom herenschoen – nike air max lays blue cheese commercial actor | Air Jordan

Scroll to Top